Apa itu SIMASHAM?

Aplikasi Sistem Informasi Pengaduan HAM (SIMASHAM) merupakan salah satu aplikasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan dugaan pelanggaran HAM oleh masyarakat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Dalam aplikasi ini, Pelapor juga dapat secara online memperoleh informasi mengenai kemajuan dalam penanganan permasalahan HAM.

🔒

Kerahasiaan Terjaga

Identitas pelapor dan seluruh informasi sensitif dilindungi sesuai UU Perlindungan Data Pribadi.

Proses Cepat & Transparan

Setiap laporan diproses dengan tenggat waktu terukur dan dapat dipantau secara real-time.

🌏

Aksesibel untuk Semua

Dapat diakses dimanapun Anda berada asalkan terhubung dengan jaringan internet.

⚖️

Berdasarkan Hukum

Seluruh proses dilandasi undang-undang yang berlaku dan standar HAM internasional.

Dasar Hukum

Layanan pengaduan ini berlandaskan pada peraturan perundang-undangan berikut sebagai acuan dan payung hukum yang berlaku.

01

UUD 1945 Pasal 28A–28J

Hak Asasi Manusia dijamin secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

02

UU No. 39 Tahun 1999

Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur hak-hak dasar warga negara dan mekanisme penegakannya.

03

Permenham No. 10/2025

Tata Cara Pelayanan Pengaduan Permasalahan Hak Asasi Manusia secara detail dan terstruktur.

Alur Penanganan

Setiap laporan ditangani melalui prosedur baku yang terstandar untuk memastikan penyelesaian yang adil, transparan, dan profesional.

📝
Langkah 01

Penyampaian Pengaduan

Pelapor mengisi formulir pengaduan secara online, lisan, atau tertulis beserta dokumen pendukung.

🔍
Langkah 02

Verifikasi & Registrasi

Tim memeriksa kelengkapan laporan, kemudian memberikan nomor registrasi resmi (kode booking).

Langkah 03

Penyelesaian & Tindak Lanjut

Pelapor dapat mengecek status pengaduannya secara mandiri melalui website.

Standar 14 Hari Kerja

Waktu kami merespon pengaduan anda maksimal 6 hari kerja. Kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM dapat memerlukan koordinasi lintas lembaga yang memperpanjang proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mulai Pengaduan

FAQ

Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini.

Yang dapat mengadu adalah setiap orang/kelompok orang/organisasi Masyarakat yang merasa hak asasi manusianya dikurangi/dilanggar dan dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian yang adil.

Layanan Pengaduan HAM di Kementerian HAM sepenuhnya tidak dipungut biaya alias gratis.

Pengadu dapat mengecek progress penanganan dengan menggunakan Kode Booking yang diberikan saat registrasi melalui menu "Status Pengaduan" di website SIMASHAM.